artikel : Wajib Tau!! Inilah Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam

Sahabat Al Haliim, Satu hal yang sebenarnya
sederhana,
namun tidak banyak muslimin
mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan
sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam.
seperti yang di kutip majalah ummi online, ternyata
mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah
SAW, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan,
memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891
dan Muslim 257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu tersebut dicukur
secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang
berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa
alasan, karena ternyata ada banyak manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling
utama persoalan kebersihan dan kesehatan.
Para ulama sepakat jika mencukur bulu kemaluan
adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang, apakah lebih
dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi sunahnya adalah
mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan sebaliknya jika sunah
membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan di cabut, namun mencukurnya.
Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda pula, membedakan antara muslimah
yang masih muda atau lajang dan perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka
yang masih muda dengan metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh
mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali, sebaiknya
membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode mencukur, dan
ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Disamping itu
lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari anjuran mencukur bulu sekitar
alat vital ini yakni disamping menjaga kebersihan kulit disekitar area
kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan seksual tentu
menghindari penyakit akibat beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang
disekitar bulu-bulu tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang
waktu 40 hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang waktu selama
40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu itu? Ternyata memang
demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis,
mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak
dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah sudah mematok
waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu kemaluan, dan ini
berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu tersebut, namun jika dalam
rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari seperti yang di
jelaskan dia atas, Hal tersebut tentu ada sebab mengapa hitungannya tak
diperkenankan melebihi waktu tersebut, hal ini dimungkinkan batasan waktu
tersebut bulu-bulu disekitar area vital telah banyak dan mulai menganggau
aktivitas seksual juga sudah cukup waktu untuk tumbuh kembangnya bakteri yang
sangat merugikan kesehatan manusia. Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya
mengikuti sunah Rasulullah tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti
firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa
mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik
baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam an-Nafrani dari
mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai jika
hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak hanya terpatok harus 40 hari baru
dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi
dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang menyatakan tidak ada batasannya kapan harus
mencukurnya, jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang bisa melakukan
pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus orang yang bersangkutan,
tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri—yang hukumnya pun
dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu kemaluan, Tiada
doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal ini dikarenakan tiada
penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku fikih mengenai hal ini, jika
tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja karena seseorang jika akan melakukan
sesuatu yang tujuannya baik, dan saat membuka aurat itu bisa jadi
terlihat oleh jin, maka diharapkan membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi
seperti yang tertera dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW
bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani
adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR.
Turmudzi ).
Sumber : RinduDakwah
Demikianlah Informasi tentang Wajib Tau!! Inilah Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam
Sekian Artikel Wajib Tau!! Inilah Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk anda semua. baiklah, Itulah postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Wajib Tau!! Inilah Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Terima Kasih Telah Berkunjung dan Jangan Lupa Share Ke Media Social.
Tag : Berita Islam, Suami Istri, tips,
0 comments:
Post a Comment