artikel : Zakat yang Tidak Sah
Ada orang yang baru keterima kerja. Gaji pertama 5
jt/bln. Setiap kali dia mendapat gaji, dia zakati 2,5%.
Alasannya, dari pada zakatnya diakhirkan, lebih baik
dicicil setiap bulan. Jadi tabungannya semua sdh dizakati. Sehingga, nanti
tidak perlu dizakati. Katanya, ini zakat profesi.
Apakah zakatnya benar? mohon pencerahnnya..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Zakat, tidak seperti sedekah atau infak yang sifatnya anjuran. Zakat itu
kewajiban yang ada ukurannya. Islam memberikan aturan khusus untuk zakat.
Sehingga, tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin, bisa disebut
zakat. Memberikan harta kepada fakir miskin hanya bisa disebut zakat,
jika memenuhi aturan zakat. Jika tidak sesuai aturan, itu bukan zakat.
Sebagaimana shalat, di sana ada rukun dan syarat. Jika itu shalat wajib, di
sana ada ketentuan mengenai waktu pelaksanaan. Orang hanya boleh shalat subuh,
setelah terbit fajar shodiq. Orang yang shalat 2 rakaat 5 menit sebelum terbit
fajar, tidak disebut shalat subuh, meskipun dia niat untuk shalat subuh.
Ketentuan umum zakat, dinyatakan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ
دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ
فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama
setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya. (HR.
Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam hadis ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan adanya nishab
dan haul untuk zakat mal. Dan ini aturan baku. Siapapun tidak dibenarkan untuk
membayar zakat dengan aturan berdasarkan inisiatif pribadi. Karena ibadah itu
wahyu dan bukan berdasarkan inisiatif manusia.
Nishab, dan Haul Sebab Wajibnya Zakat
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib
dizakati. Selama seseorang belum memiliki harta satu nishab, tidak ada
kewajiban zakat baginya. Karena itu, membayar zakat sebelum nishab, sama dengan
membayar zakat sebelum ada sebabnya. Para ulama meng-analogikan ini seperti
orang shalat sebelum masuk waktu.
Untuk itulah ulama sepakat tidak boleh membayar
zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ولا يجوز تعجيل الزكاة قبل ملك
النصاب بغير خلاف علمناه ، ولو ملك بعض نصاب فعجل زكاته أو زكاة نصاب : لم يجُز ؛
لأنه تعجَّل الحكم قبل سببه
Tidak boleh mendahulukan zakat sebelum memiliki
harta satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat ulama yang kami tahu. Jika ada
orang memiliki harta separuh nisab, lalu dia menyegerahkan zakat, atau dia
bayar zakat satu nishab, hukumnya tidak boleh. Karena dia mendahulukan hukum
sebelum sebab. (al-Mughni, 2/495)
Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan,
لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز
التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ،
وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها .
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama
tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena
berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat
sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya.
(al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48)
Kami tegaskan ulang, kesimpulan bahwa membayar zakat
sebelum nishab, zakatnya tidak sah. Tidak sah dalam arti tidak terhitung
sebagai zakat. Meskipun dia mendapat pahala sedekah dari harta yang dia berikan
ke fakir miskin.
Kasus Zakat Bulanan
Ketika si A memiliki gaji 5 jt/bulan, secara
perhitungan, dalam setahun pemasukan si A senilai 60 jt. Nilai ini di atas satu
nishab. Apakah si A wajib zakat?
Bahwa yang dihitung dari zakat adalah tabungan, akumulasi uang mengendap, dan
bukan akumulasi pemasukan. Pemasukan si A 5jt/bln. Tapi jika dikurangi biaya
hidup dan semua pengeluarannya, si A hanya menyisakan Rp 1 jt yang bisa
ditabung.
Jika penghasilan si A hanya ini, sementara dia tidak punya tabungan, maka si A
tidak wajib zakat. Dalam waktu setahun, tabungan si A baru terkumpul 12 jt.
Itu artinya, jika si A membayar zakat 2,5% dari sejak dia mendapatkan gaji di
bulan pertama, berarti si A membayar zakat sebelum memiliki harta satu nishab.
Dan tentu saja, tidak sah sebagai zakat, meskipun dia mendapat pahala sedekah.
Jika kita asumsikan kondisi si A selalu stabil, maka dia baru memiliki harta 1
nishab, setelah kurang lebih 3,5 tahun bekerja. Sehingga si A memiliki tabungan
43 juta. Di titik itu, si A baru memiliki harta satu nishab. Tapi si A belum
diwajibkan bayar zakat. Sampai uang itu mengendap selama setahun (Haul)
Sisi Negatif Zakat Profesi
Fokus di pertanyaan.
Masyarakat menganggap model zakat semacam ini dengan
zakat profesi. Setidaknya ada 2 konsekuensi buruk ketika zakat profesi
diterapkan,
[1] Orang yang belum memiliki harta sebesar nishab,
membayar zakat. Padahal itu zakat sebelum ada sebabnya. Dan ulama sepakat,
zakatnya tidak sah.
[2] Muncul anggapan tidak lagi wajib zakat karena
sudah dikeluarkan zakat profesinya setiap bulan ketika menerima gaji. Padahal
dia punya tabungan di atas nishab tersimpan tahunan, yang seharusnya itu
dizakati.
Dari kasus si A. Dengan asumsi penghasilan si A
tetap, mungkin di tahun keempat, si A tabungannya menjadi 48 jt. Di atas
nishab. Tapi si A merasa dia sudah zakat, sehingga tidak bayar zakat lagi.
Padahal tabungan itulah yang seharusnya dizakati.
Menurut mayoritas para ulama kontemporer bahwa zakat
profesi tidak dikeluarkan pada saat diterima akan tetapi digabungkan dengan
uang yang lain yang mencapai nishab dan mengikuti haulnya (berlalu 1 tahun
qamariyah).
Pendapat ini juga merupakan hasil keputusan muktamar
zakat pertama se-dunia di Kuwait pada tahun 1984, yang berbunyi,
”Zakat upah, gaji dan profesi tidak dikeluarkan pada
saat diterima, akan tetapi digabungkan dengan harta yang sejenis lalu
dizakatkan seluruhnya pada saat cukup haul dan nishabnya.”
Kisah: Penghasilan Milyaran, Tidak Wajib Zakat
Berpenghasilan besar, belum tentu mendapat kewajiban
zakat. Karena zakat hanya dibebankan untuk orang yang memiliki harta mengendap
satu nishab selama setahun.
Meskipun seseorang memiliki harta di atas satu
nishab, namun habis sebelum satu tahun, dia tidak wajib zakat.
Dulu ada ulama besar yang Allah berikan kekayaan melimpah, namun beliau tidak
pernah berzakat. Karena hartanya habis sebelum genap setahun. Beliau adalah
al-Laits bin Sa’d rahimahullah.
Qutaibah menceritakan,
كان الليث يستغل عشرين ألف دينار في
كل سنة وقال ما وجبت علي زكاة قط
Penghasilan Al-Laits mencapai 12.000 dinar dalam
setahun. Dan beliau mengatakan, “Aku tidak pernah mendapat kewajiban zakat.”
12.000 dinar itu berapa rupiah?
25.500.000.000. Biar gampang bacanya, kita ringkas:
25 M + 500 jt.
Mengapa beliau tidak pernah zakat?
Uang itu habis sebelum haul.
Beliau pernah memberikan 1000 dinar ke Manshur bin
Ammar,
1000 dinar kepada Ibnu Lahai’ah (seorang ulama
hadis).
500 dinar kepada Imam Malik, dst.
dan masih banyak lagi yang belum tercatat.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber : http://www.dakwahmedia.net/2016/06/zakat-yang-tidak-sah.html
Demikianlah Informasi tentang Zakat yang Tidak Sah
Sekian Artikel Zakat yang Tidak Sah, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat untuk anda semua. baiklah, Itulah postingan kali ini.
Anda sedang membaca artikel Zakat yang Tidak Sah Semoga artikel ini bisa bermanfaat. Terima Kasih Telah Berkunjung dan Jangan Lupa Share Ke Media Social.
Tag : Dakwah Islam, zakat,
0 comments:
Post a Comment